Ikut Tax Amnesty, Ungkap Tebus Lega
Pemerintah mulai juli 2016 sampai maret 2017 mengadakan tax amnesty yang menurut sepengetahuanku berdasar hasil ngobrol sana-sini, tax amnesty itu artinya kita bisa laporan semua harta atau aset yang dimiliki tanpa perlu diperiksa bukti-buktinya oleh kantor pajak
Jad kalau ada harta atau aset yang belum kita masukkan di laporan SPT tahunan maka inilah kesempatan bagi kita untuk mendaftarkan dengan nilai berdasarkan yang kita klaim tanpa diperiksa oleh petugas pajak..... enak tho hehehehe
Sampai September 2016 ini harta pribadi yang kita laporkan cukup bayar 2% dan harta badan atau perusahaan UKM cukup bayar 0.5% sampai selesainya program TA
Ini penting diikuti karena kedepan jika ketauan ada aset atau harta yang belum dilaporkan maka kena denda 200% dan diperiksa dengan detil oleh petugas pajak
Apa untungnya ikut TA...??
Gini, kalau kita sudah dapat "surat cinta" dari pajak maka wajib ikut untuk memperbaiki biar kedepan lebih tenang berbisnis
Lalu jika tahun depan kita mau beli aset maka itu bisa diperhitungkan dari sekarang dan dengan sedikit "akrobat" maka kita akan bisa untung, detilnya bisa tanyakan sama konsultan pajaknya
Ada pertanyaan begini, kenapa harus bayar 2% lagi, kan beli barang barang sudah kena ppn dan pph..??
Gini, anggap aja ini kelalaian karena tidak melaporkan jadi kalau ingin aman harus bayar denda
Cukup bayar 2% atau 3% atau bayar murah maka kita akan tenang dengan status aset kita kedepannya dan lebih mudah untuk berbisnis
Kalau gak bayar gimana..??
Ya gak apa-apa juga sih karena ini nggak wajib, yang wajib itu sholat 5 waktu hehehe.....
Cuma kuatir aja ke depannya kalau gak ikutan karena jika eKTP jadi dan semua data terconnect maka semua yang kita miliki akan kelihatan dalam hitungan detik dan petugas pajak akan riang gembira menghubungi kita untuk segera bayar denda jooooosss....
Mau gak mau aturan harus diikuti jika ingin aman tetapiiiii...... selalu ada celah yang bisa di siasati secara legal, detilnya tanya ke konsultan pajaknya
Salam sukses dunia akherat,