PKL bakalan kena pajak lagi...???
[caption id="attachment_1163" align="alignleft" width="225" caption="kalau tidak mau kena pajak, jualan aja seperti ini"][/caption]
Baru saja saya terima email seperti dibawah ini yang saya edit sesuai kebutuhan saja
Mulai 12 Juli 2010 Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PER-32/PJ/2010 akan menertibkan para pengusaha yang memiliki banyak gerai usaha tapi hanya melaporkan satu gerai. Para pengusaha akan dikenakan pelaksanaan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dikenakan terhadap usaha di rumah (usaha rumahan), ruko, warung, atau melalui internet (toko online), hingga ke mall.
Para Pengusaha Wajib Mendaftarkan Diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Setiap Tempat Usaha, dan mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
PPh yang harus dibayar adalah sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan, dan dimasukkan sebagai pembayaran PPh Pasal 25 UU PPh th 2008
Tidak semua kios/warung dikenai kewajiban membayar PPh Pasal 25, karena jika jumlah omzet bruto lebih kecil dari Rp. 1.320.000,- per bulan maka pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 ini.
Kalau peraturan sudah berbunyi seperti itu maka mau gak mau para pengusaha harus mematuhi dan inipun sudah menjadi harga mati, kita sebagai pengusaha yang tertib aturan dan mau bermain bersih harus mematuhi segala peraturan yang ada walaupun itu PAHIT.
[caption id="attachment_1164" align="alignleft" width="300" caption="penjual sayur dan pakaian seperti ini pasti kena pajak tapi apa tega....??"][/caption]
Bagi saya pribadi tidak akan ambil perduli dengan peraturan yang ada, mau dipajakin berapapun kalau memang sudah peraturan ya harus dibayar karena kalau tidak efeknya bisa merembet ke urusan yang gak karu-karuan.
Jalani aja dulu...... urusan pajak belakangan, toh kita juga sudah sering mengalami seperti ini, mengalami segala kenaikan yang "aneh-aneh" dan saya berani jamin tidak lama lagi kita akan lupa dengan peraturan ini seperti saya yang suka lupa akan peraturan dan saya lebih yakin seyakin-yakinnya kalau diantara kita masih "akan tetap aja berjualan".
Salam sukses dunia akherat,
Baru saja saya terima email seperti dibawah ini yang saya edit sesuai kebutuhan saja
Mulai 12 Juli 2010 Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PER-32/PJ/2010 akan menertibkan para pengusaha yang memiliki banyak gerai usaha tapi hanya melaporkan satu gerai. Para pengusaha akan dikenakan pelaksanaan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dikenakan terhadap usaha di rumah (usaha rumahan), ruko, warung, atau melalui internet (toko online), hingga ke mall.
Para Pengusaha Wajib Mendaftarkan Diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Setiap Tempat Usaha, dan mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
PPh yang harus dibayar adalah sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan, dan dimasukkan sebagai pembayaran PPh Pasal 25 UU PPh th 2008
Tidak semua kios/warung dikenai kewajiban membayar PPh Pasal 25, karena jika jumlah omzet bruto lebih kecil dari Rp. 1.320.000,- per bulan maka pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 ini.
Kalau peraturan sudah berbunyi seperti itu maka mau gak mau para pengusaha harus mematuhi dan inipun sudah menjadi harga mati, kita sebagai pengusaha yang tertib aturan dan mau bermain bersih harus mematuhi segala peraturan yang ada walaupun itu PAHIT.
[caption id="attachment_1164" align="alignleft" width="300" caption="penjual sayur dan pakaian seperti ini pasti kena pajak tapi apa tega....??"][/caption]
Bagi saya pribadi tidak akan ambil perduli dengan peraturan yang ada, mau dipajakin berapapun kalau memang sudah peraturan ya harus dibayar karena kalau tidak efeknya bisa merembet ke urusan yang gak karu-karuan.
Jalani aja dulu...... urusan pajak belakangan, toh kita juga sudah sering mengalami seperti ini, mengalami segala kenaikan yang "aneh-aneh" dan saya berani jamin tidak lama lagi kita akan lupa dengan peraturan ini seperti saya yang suka lupa akan peraturan dan saya lebih yakin seyakin-yakinnya kalau diantara kita masih "akan tetap aja berjualan".
Salam sukses dunia akherat,