Posisi sertifikat pada KPR

Saya copy-kan artikel mengenai sertifikat pada saat pengajuan KPR ke bank. Artikel ini saya copy dari seorang kawan yang ahli di bidang property
Selamat menikmati.......
---------------------------------------------------

"Pak saya masih nyicil ke X apakah bisa saya take over kredit, gimana dengan sertipikatnya?"

Sebenarnya pada saat kita pengajuan kredit dengan bank pihak yang terkait adalah:

1. Penjual rumah (developer)

2. Pembeli rumah (konsumen)

3. Pemberi kredit (bank)

Proses dengan bank :

1. Konsumen mengajukan kredit ke bank

2. Bank menyetujui KPR

3. Bank, Konsumen dan developer melakukan akad kredit.

Pada saat akad kredit yang dilakukan :

1. Konsumen dengan developer melakukan transaksi jual beli sehingga sejak saat itu terjadi pengalihan hak dari developer ke konsumen dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB), sehingga proses Balik Nama Sertipikat langsung dijalankan yang memakan waktu sekitar 6-12 bulan.

2. Konsumen dengan Bank melakukan Akad kredit sehingga sejak saat itu Bank akan melunasi kewajiban konsumen ke developer. Konsumen menandatangani Perjanjian Kredit (PK), Pengakuan Hutang (PH) dan Hak Tanggungan (HT).

3. Selesai tanda tangan bank mentransfer dana ke developer, developer memproses balik nama sertipikat ke atas nama konsumen.

4. Bank akan menahan dana developer (retensi) senilai 5 % dari Plafond kredit sebagai jaminan penyelesaian sertipikat. Begitu juga jika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum selesai pada saat akad kredit nbank akan menahan dana developer sebesar 5 % dari Plafond Kredit.

Pada saat kita mengangsur ke bank maka:

1. Sertipikat diproses di developer, setelah selesai (6-12) bulan diserahkan ke bank

2. Kalo kita mau take over ke bank lain, copy sertipikat bisa diminta ke bank tempat mengangsur KPR.

3. Kalo sudah setahun mengangsur belum juga ada sertipikatnya, kita bisa menanyakan ke developer progresnya.

Dengan mengetahui proses diatas sebenarnya sertipikat atas nama kita sudah selesai dibalik nama sekitar 6-12 bulan sejak akad kredit sehingga pada saat kita mau take over ke bank lain bisa dilakukan.

Salam property

Ato Sunarto

www.atosunarto.com

08161667649


Salam sukses dunia akherat,

http://prakom.com
http://twitter.com/rawiPrakom
http://facebook.com/rawi.wahyudiono